PASPOR
Persyaratan Pembuatan/ Perpajangan Paspor Indonesia :
1. Paspor asli (dilampirkan khusus proses perpanjangan)
2. Kartu Keluarga asli dan copy
3. Copy surat ganti nama/WNI (Jika ada)
4. KTP Asli dan Copy
5. Akta Nikah Asli dan Copy
- Jika bercerai, lampirkan akta cerai asli dan copy
6. Surat keterangan kerja (bisa diganti dengan ID Card Perusahaan)
7. Ijazah terakhir asli dan copy
8. Surat keterangan domisili jika memiliki KTP luar daerah